Langsung ke konten utama

150.000 Anak Indonesia Jadi Korban Pelacuran

Kasus

KOMPAS, JUMAT, 14 NOVEMBER 2008 | 06:41 WIB
JAKARTA, JUMAT Sekurangnya 150.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran anak dan pornografi tiap tahun. Angka itu meningkat 100 persen lebih dari statistik badan PBB, Unicef tahun 1998 yang mencatat sekitar 70.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran dan pornografi.

Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Ahmad Sofian yang ditemui hari Kamis (13/11) menjelaskan, 70 persen anak yang jadi korban berusia antara 14 tahun dan 16 tahun.

Kejahatan yang menimpa mereka bervariasi, dari sindikat pelacuran, paedofilia, pornografi dan sebagainya. Perangkat hukum yang ada belum menjaring para konsumen yang terlibat eksploitasi seksual anak. Pria hidung belang paruh baya kini memburu pelacur anak karena dianggap bersih dan polos, kata Sofian.

Jumlah pelacur anak di kota besar Indonesia mencapai angka ribuan orang. Di Jakarta diperkirakan sekurangnya ada 10.000 pelacur anak dan di Kota Medan, Sumatera Utara, ada setidaknya 2.000 pelacur anak. Jumlah lebih kecil dari kenyataan karena pelacuran anak merupakan fenomena gunung es.

Tarif kencan pelacur anak lebih tinggi ketimbang pelacur dewasa bahkan mahasiswi. Sofian menjelaskan, tarif kencan pelacur anak Rp 400.000 hingga Rp 1,5 juta. Mereka terjun ke pelacuran karena materialisme dan mengikuti gaya hidup mewah.

Para pelacur anak sangat rentan terhadap penularan penyakit kelamin hingga terjangkit virus HIV. Berdasar survei di Medan, kurang dari 10 persen pelacur anak yang menggunakan pengaman dalam berhubungan seksual. Kini sejumlah pelacur anak menggunakan jasa perawatan medis resmi untuk mencegah kehamilan dengan disuntik ataupun pil kontrasepsi, kata Sofian.

Jaringan pelacuran anak di kalangan siswi sekolah memiliki database dan daftar nomor telepon pelacur anak. Kondisi itu terjadi merata di kota-kota besar. Kota-kota yang menjadi pusat ESKA adalah Batam, Bali, Jakarta, Surabaya, Medan, dan tiga kota berdekatan, yakni Yogyakarta, Semarang, dan Solo. Anak-anak itu juga kerap diselundupkan ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang dengan pelbagai modus.

Hukum lemah

Eddie Imanuel Doloksaribu dari Lembaga Penelitian Atma Jaya Jakarta menjelaskan, laporan-laporan lembaga advokasi atas kasus ESKA tidak dapat ditindaklanjuti karena ketentuan hukum yang ada belum mengatur, termasuk pada Undang-Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi yang baru saja disetujui DPR.

Di negara lain eksploitasi seksual atas anak diganjar hukuman keras. Semisal dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Melbourne, Australia, diancam hukuman hingga 10 tahun dan denda Rp 2,3 miliar karena terlibat ESKA, kata Eddie.
PENYEBAB
1. Lemahnya hukun dinegara ini
2. materialisme dan mengikuti gaya hidup mewah (keadaan ekonomi dan pergaulan anak muda yang dinamis).


TAHAP IDENTIFIKASI
A. Pendahuluan
Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dab perbaikannya. Pelacuran dikenal pula dengan istilah WTS atau Wanita Tuna Susila yang diartikan sebagai kurang beradab karena keroyalan relasi seksualnya dalam bentuk penyerahan diri pada banyak laki-laki untuk pemuasan seksual, dan mendapatkan imbalan jasa atau uang bagi pelayanannya. Tuna susila itu juga bias diartikan sebagai salah tingkah, tidak susila gagal menyesuaikan diri terhadap norma-norma susila. Maka pelacur itu adalah wanita yang tidak pantas kelakuannya, dan mendatangkan mala/celaka dan penyakit, baik kepada orang lain yang bergaul pada dirinya, maupun pada diri sendiri.

B. Pelacuran Versus Norma Agama dan Norma Adat
Norma Adat
Pada galibnya melarang pelacuran. Akan tetapi setiap daerah itu tidak sama peraturannya dan kebanyakan norma tersebut tertulis. Pelarangan pelacuran itu berdasarkan alasan sebagai berikut : tidak menghargai diri wanita, diri sendiri, penghinaan terhadap “isteri dan pria-pria yang melacurkan diri, tidak menghormati kesucian perkelaminan (sakralitas seks) menyebabkan penyebaran penyakit kotor, dan mengganggu keserasian perkawinan.

Norma Agama
Pada umumnya juga melarang pelacuran. Surat AL Isra ayat 32, menyebutkan
Dan janganlah kamu sekali-kali melakukan perzinahan sesungguhnya perzinahan itu merupakan suatu perbutan yang keji, tidak sopan, dan jalan yang buruk.
Sebab perzinahan yaitu pertsetubuhan antara laki-laki dan perempuan diluar perkawinan itu melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan penyakit kotor; menimbulkan persengketaan, ketidakrukunan dalam keluarga dan malapetaka lainnya.
Pada ayat Alkitab
Salah satu perintah Allah pada hukum yang ke enam menyebutkan jangan berzinah. Ayat lain juga yaitu jagalah kekudusan sebab tubuhmu adalah bait Allah.

C. DEFINISI PELACURAN
Beberapa definisi mengenai pelacuran ;
a. Protitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (Promiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.
b. Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks, dengan imbalan pembayaran.
c. Pelacuran ialah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah. (Kartini Kartono)

D. KATEGORI PELACURAN
Beberapa Kategori Pelacuran antara lain :
a. Pergundikan : pemeliharaan bini tidak resmi, bini gelap atau perempuan piaraan. Mereka hidup sebagai suami istri, namun tanpa ikatan perkawinan.
b. Tante girang atau loose married woman : yaitu wanita yang sudah kawin, namun tetap melakukan hubungan erotic dan seks dengan laki-laki lain; baik secara iseng untuk mengisi waktu kosong, bersenang-senang “just for fun” dan mendapatkan pengalaman-pengalaman seks lain, maupun secara intensional untuk mendapatkan penghasilan.
c. Gadis-gadis panggilan: ialah gadis-gadis dan wanita-wanita biasa yang menyediakan diri untuk dipanggil dan dipekerjakan sebagai portitue, melalui saluran-saluran tertentu, pelayan-prlayan took, pegawai-pegawai, buuruh-buruh perusahaan, gadis-gadis lanjutan dan para mahasiswi, dan lain-lain.
d. Gadis-gadis bar atau B-girls : gadis-gadis yang bekerja sebagai pelayan bar dan sekalipun bersedia memberikan pelyanan seks pada para pengunjung.
e. Gadis-gadis juvenile delinguent ; yaitu gadis-gadis muda jahat yang didorong oleh krtidakmatangan emosinya dan retradasi/keterbelakangan inteleknya, menjadi sangat pasif dan sugestibel sekali. Karakternya sangat lemah sebagai akibatnya, mereka itu mudah sekali jadi pecandu minuman-minuman keras atau alcoholic dan pecandu obat-obatan. Sehingga mudah tergiur untuk melakukan pelacuran.
f. Gadis-gadis banal atau free girl : di bandung mereka menyebut diri sebagai “ bagong lieur” (babi hutan yang mabuk). Mereka itu adalah gadis-gadis sekolah atau putus sekolah, putus di akademik perkulihan, dengan pendirian yang “ berengsek” dan disebarluaskan secara bebas.
g. Gadis-gadis taxi (diIndonesia gadis-gadis becak) wanita-wanita dan gadis-gadis yang ditawarkan dibawa ketempat-tempat “ plesiran” dengan taxi atau becak.
h. Pengali emas atau gold diggers ; yaitu gadis-gadis dan wanita-wanita cantik , pramugari, penyanyi, pemain panggung, pemain sandiwara opera. Pada umumnya mereka hanya ingin menggali harta para kekasihnya.
i. Hostes pramuria yang menyemarakkan kehidupan malam. Sebab mereka membiarkan dipeluki pada saat berdansa, dilantao-lantai dansa, dicium dan diraba-raba seluruh tubuh mereka.
E. Pandangan Pelacuran menurut sarjana P.J. de Bruine Van Amstel menyatakan sebagai berikut :
Protitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran. Definisi tersebut mengemukakan adanya unsur-unsur ekonomis, dan penyerahan diri wanita yang dilakukan secara berulang-ulang atau terus menerus dengan banyak laki-laki.
Peraturan pemerintah daerah DKI Jakarta Raya tahun 1967 mengenai penanggulangan masalah pelacuran, menyatakan :
Wanita-wanita tuna susila adalah wanita yang mempunyai kebiasaan melakukan hubungan kelamin diluar perkawinan, baik dengan imbalan jasa maupun tidak.
Peraturan pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Barat untuk melaksanakan pembatasan dan penerbitan masalah pelacuran, menyatakan :
Pelacur yang biasanya disingkat P, adalah mereka yang biasa melakukan hubungan seks diluar perkawinan yang sah.
F. Gejala-gejala yang menyolok dan khas pada pelacur/ Akibat dari pelacuran.
• Mempunyai kebiasaan-kebiasaan buruk, misalnya makan, tidur, dan bekerja tidak teratur, sering bepergian dan kurang istirahat.
• Badan menjadi lemas dan lemah karena bekerja kelewat batas.
• Bergaul dengan banyak laki-laki kasar sehingga badannya dimanipulir serta diremas-remas dengan dengan kasar, dan dieksplotir dengan hebat.
• Sering mendapat penyakit kotor dan terkena infeksi parah serta beberapa kali mengalami keguguran. Semua itu akibat gangguan menstruasi, dan mempercepat kelayuan badan.
• Banyak minum obat-obatan untuk menjaga kesehatan dan minuman keras, sehingga tidak sedikit dari mereka yang mandul dan tidak bisa punya anak.
• Sehingga energinya banyak terkuras dan kecantikannya mulai melayu dan kemampuan melayaninya berkurang sehingga ditinggalkan para pelanggan.
• Pada usia 30 tahunan mengalami konflik jiwa yaitu konflik antara konsepsi diri sebagai pelacur dan meneruskan profesi sebagai pelacur, melawan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi.






G. Penanggulangan Protitusi
Prostitusi sebagai masalah social sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang, dan selalu ada pada setiap tingkatan peradapan, perlu ditanggulangi dengan penuh kesungguhan. Usaha ini sangat sukar, melalui proses dan waktu yang panjang dan memerlukan pembiayaan yang besar. Pada garis besarnya, usaha untuk mengatasi masalah tuna susila ini dapat dibagi menjadi dua :
Yaitu
a. Usaha yang bersifat preventif
Usaha tersebut diwujudkan dalam kegiatankegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran. Usaha ini antara lain berupa :
1. Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
2. intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.
3. Menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekreasi bagi anak-anak puber dan adolesens untuk menyalurkan kelebihan energinya.
4. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita, disesuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta mendapatkan upah gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.
5. penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga.
6. pembentukan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran, yang dilakukan beberapa intansi. Sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat local untuk membantu melaksanakan kegiatan pencegahan atau penyebaran pelacuran.
7. penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks.
8. Peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

b. Tindakan yang bersifat represif dan kuratif berupa :
1. Melalui lokalisasi yang sering diafsirkan sebagai legalisasi, orang melakukan pengawasan/control yang ketat, demi menjamin kesehatan dan kemanan para protitue serta lingkungannya
2. Untuk mengurangi pelacuran, diuasahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka bias dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila. Rehabilitasi dan resosialisasi ini dilakukan melalui : pendidikan moral dan agama, latihan-latihan kerja dan pendidikan ketrampilan agar mereka bersifat kreatif dan produktif.
3. Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tuna susila terkena razia; disertai pembinaan mereka sesuai dengan bakat dan minat masing-masing.
4. Pemberian suntikan dan pengobatan pada interval waktu tetap, untuk menjamin kesehatan para protitue dan lingkungannya.
5. Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi pelacuran dan mau memulai hidup susila.
6. Mengadakan pendekatan pada keluarga para pelacur dan masyarakat mereka, agar mereka mau menerima kembali bekas wanita tuna susila itu untuk hidup baru.
7. Mencarikan pasangan hidup yang permanen/suami untuk wanita tuna susila, untuk membawa mereka ke jalan yang benar.
8. Mengikutsertakan ex WTS dalam usaha transmigarasi, dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan kesempatan kerja bagi kaum wanita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Rindu

Melihat tepian hidupku serasa ngeri dan serasa hilang pijakan hati ini iris menangis melihat bahwa khawatir menjadi penyakit pada masaku merasa tua adalah menyakitkan semangat muda terasa luntur luntur bak cat tanpa minyak luntur bagai lukisan terkena air oh apa dayaku, serasa debu serasa air serasa angin aku rindu masa mudaku aku rindu masa mudaku tanpa rasa takut & penuh asa Aku rindu....

perkataanmu adalah mautmu

Beberapa kali saya selalu diajari oleh orang terdekat saya untuk menjaga perkataan saya, termasuk dari Iman Keyakinan saya untuk selalu menjaga apa yang akan keluar dari perkataan saya. Saya sadar bahwa saya manusia yang sering mengeluarkan kata-kata bernada kemarahan, namun kemarahan dan perkataan saya selalu saya benar-benar jaga jangan sampai mengeluarkan nada yang merusak/ bersifat kutukan. Karena itu saya memiliki budaya baru untuk selalu mengigit bibir saya agar saya dapat menahan apa yang mau keluar dari perkataan saya. Dari hal diatas saya juga memaklumi jika ada orang yang sudah tidak tahan akan kemarahannya akan meledakan isi hatinya melalui perkataan-perkataan yang pedas, kebun binatang dan sebagainya, namun saya juga melihat ada orang yang mengeluarkan sumpah serapah dengan beralasan apa yang dirasanya paling benar tanpa memperhatikan dari sisi yang diberikah sampah perkataannya tersebut. apa yang terjadi?? jawaban saya beraneka beragam namun mengarah dan men

Syahdunya Siang Ini

Bukan bermaksud melankolis, namun sembari kepala migrain sekalian saja dikasih minum kopi pahit. Siang ini terasa ingin pulang dari kantor, bukan bermaksud tidak semangat, namun ingin melakukan sesuatu yang beda dan menambah pengetahuan. Untuk itu ada tawaran dari seorang teman yang menjual buku dengan harga cukup murah tapi isinya sangat menambah wawasan. Yah, saya sadar bahwa saya butuh pengalaman baru & wawasan baru. Jadi perlu diingat, kebosanan bukan tanda kita malas , tapi salah satunya tanda kita perlu menghargai diri kita dengan sesuatu hal yang baru. Sediakanlah waktu dan "cemilan" baru buat otak & diri kita, misal belilah buku baru bila kita doyan membaca, atau belilah gadget/ alat pertukangan agar kita belajar hal-hal baru. ikutlah event-event baru misal lari 5K s/d 10 atau 21 K, fitnes, ngeGym dsb. Dunia ini tidak akan runtuh dengan membeli kebutuhan-kebutuhan itu, asal kebutuhan kita tidak menganggu kebutuhan pokok dari hidup kita. So jad